kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya akhirnya telah menetapkan DK (22) yang merupakan ibu kandung bayi sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku tega membunuh buah hatinya dengan membekap mulut bayi dengan berat 2,4 kilogram tersebut.
“Jadi waktu terduga pelaku ini melahirkan di dalam toilet, teman satu kontrakannya merasa curiga dengan adanya suara bayi dari dalam toilet,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (12/9/2022).
Merasa panik, terduga pelaku tega membekap mulut bayinya agar suara tangisan bayi tidak terdengar oleh teman-temannya dan berkata jika dirinya tengah buang air besar.
Baca Juga : Â Wabup Kotim Doakan Agar Pembuang Bayi Bisa Ditangkap
Setelah berhasil meredam kecurigaan teman-temannya, terduga pelaku kemudian memotong ari-ari bayi menggunakan sebilah gunting.
“Usai memastikan bayi tidak bergerak dan bersuara. Terduga pelaku naik ke atas bak mandi dan membuang bayi melalui lubang ventilasi kamar mandi,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, terduga pelaku membersihkan dirinya dan kembali ke kamar untuk kembali tidur.
“Namun pagi harinya, bayi tersebut ditemukan oleh rekan satu kontrakannya dan meminta terduga pelaku untuk mengakui bayi tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Terduga pelaku juga dikenakan Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga : Â Polisi Duga Pembuang Bayi di Sampit Orang Tuanya
“Sementara untuk kekasih terduga pelaku, akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dibuat geger dengan penemuan sesosok jasad bayi yang diletakkan di belakang rumah.
Setelah diselidiki, bayi dengan panjang 4,9 sentimeter dan berat 2,4 kilogram tersebut, merupakan hasil hubungan gelap seorang mahasiswi berinisial DK (22) dengan kekasihnya berinisial GY.[Red]
Discussion about this post