Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – MT (70) dan RF (37), warga Jalan Antar Desa Tumbang Hakau Pilang Munduk RT 05 Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, MT dan RF yang statusnya merupakan bapak dan anak itu saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Sigra KH 1642 BQ yang dikemudikan MT, anggota Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau menemukan sabu seberat 48,09 gram yang disimpan tempat riting mobil belakang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat menggelar Pres Confrence di halaman Polres Pulang Pisau, Selasa (5/10/2021) mengatakan penangkapan terhadap MT (70) dan MF (37) bermula pada saat Anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan Patroli, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya kebenarannya bahwa ada mobil yang mencurigakan membawa Narkotika dengan ciri-ciri Mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun Gunung Mas.
Setelah mendapat informasi tersebut kata Kapolres, anggota Polsek Banama Tingang dan Buser Polres Pulang Pisau mendapati Mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol KH 1642 BQ dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun Gunung Mas, tepatnya di ruas Jalan di depan Polsek Banama Tingang yang dikemudikan MT bersama RF.
Baca Juga :Â Astaga, Simpan Sabu dan Senjata Api Rakitan, Warga Pulang Pisau Ditangkap Polisi
” Selanjutnya oleh petugas mobil tersebut diberhentikan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, MT menunjukkan sabu seberat 48,09 gram yang disimpan di riting mobil belakang, dan mengakui, barang tersebut miliknya. Kemudian keduanya diamankan ke polres Pulang Pisau guna penyelidikan lebih lanjut, ” terang Kapolres AKBP Kurniawan Hartono
Baca Juga :Â Simpan Sabu, Warga Kotim Ini Diamankan Polres Pulpis
Kurniawan menjelaskan pasal.yang akan disangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pelaku di pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. [BS]
Discussion about this post