Kalteng Today – Palangka Raya, – Polisi akhirnya menangkap Sr (70) dan Bh (48) yang merupakan ayah dan anak.
Keduanya digelandang Tim Raimas Sabhara Back Bone Polda Kalteng karena saat rumahnya yang berada di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara Kota Palangka Raya digerebek petugas, Selasa(19/11) malam, aparat menemukan puluhan ribu butir pil koplo.
Selain itu juga ditemukan alat isap sabu bekas pakai dan lembaran rekap togel dari dalam rumah pelaku.
Dalam penggrebekan.itu polisi juga menangkap dua orang pemuda berinisial Ar (35) dan Rd (23)
Dari pengakuan pelaku bernama Sr dirinya sudah 2 tahun ini menjalani bisnis obat keras daftar G ini dengan omzet penghasilan Rp. 600 ribu per hari.
“Saya hanya mengambil upah aja pak menjualnya, barangnya punya orang yang didapat dari Banjarmasin” ujarnya saat diinterogasi petugas.
Dihadapan petugas, dia juga mengaku menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp. 15 ribu per 8 butir, dan ada yang harga Rp. 20 ribu per 3 butir.
Sementara itu Danru I Raimas Bripka Andi Wira Utama yang memimpin Tim Raimas Sabhara Back Bone mengatakan, penggerebekkan tersebut berdasarkan hasil dari pengembangan terciduknya 4 pemuda yang kedapatan menyimpan obat terlarang saat Tim Raimas melaksanakan Patroli beberapa waktu lalu.
“Saat digerebek, dibawah jok sepeda motor.juga ditemukan paket berisi 1000 butir, dan puluhan paket yang dikemas dalam plastik klip bening siap edar” jelas Bripka Andi Wira Utama.
Baca Juga: Sugianto Sabran Laporkan Dua Akun Medsos Ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Dirinya juga menambahkan, selain obat terlarang pihaknya juga menemukan peralatan isap sabu bekas pakai, lembaran grafik togel dan senjata tajam jenis parang.
“Semua pelaku sudah kita bahwa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. [Red]
Discussion about this post