Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan Anak dibawah umur.
Anak ini sengaja dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi berbayar dengan tarif mulai Rp 250 ribu di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ditetapkan 2 orang tersangka yang bertugas sebagai Mucikari untuk mencari pelanggan, yakni tersangka seorang pemuda berinisial FA (26) warga Palangka Raya dan seorang perempuan usia 18 tahun warga Palangka Raya.
Parahnya suami perempuan ini sekarang sedang mendekam di balik jeruji besi akibat kasus perkelahian.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro bersama Wadirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Novalina Tarihoran mengatakan, dua orang tersangka mucikari ini diduga telah melakukan operasi perdagangan orang untuk dijadikan PSK sudah kurang lebih 3 bulan di Kota Palangka Raya.
“Terungkapnya kasus ini pada hari Selasa malam (6/4) disebuah Wisma di Palangka Raya setelah petugas mendapat informasi dan langsung dilakukan penggeledahan” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolda Kalteng, Kamis (8/4/2021) pagi.
Selain itu juga diungkapkan saat penggeledahan ditemukan alat Bong Sabu dimana dari pengakuan tersangka, anak dibawah umur yang dijadikan PSK ini pun dicekoki Narkoba jenis Sabu agar sanggup melayani para pelanggan pria hidung belang berkali-kali.
Ironisnya, uang dari para pria hidung belang ini dibagi menjadi 3 bagian, dimana anak dibawah umur yang dijadikan PSK ini hanya mendapat bagian paling kecil.
Baca Juga : Polisi Terus ‘Gempur’ Perdagangan Narkoba di Palangka Raya
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas di lokasi kejadian berupa 3 buah HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi, uang tunai Rp. 400.000 kemudian 1 paket alat isap sabu, serta sejumlah alat kontrasepsi.
“Terkait ditemukannya alat isap sabu ini, kita akan serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba untuk melakukan pengembangan, sementara atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta serta Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 Tahun Penjara serta denda Rp 200 juta”, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post