Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejak tanggal 22 Maret 2021 lalu di Kalteng kembali ditemui 3 daerah yang wilayahnya masuk zona merah Covid-19.
Ketiga daerah itu adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas dan Murung Raya.
Dari data yang Satgas Covid-19 Kalteng yang dirilis Diskominfo Kalteng, Kamis (25/3/2021) Jumlah kasus positif covid-19 di Provinsi Kalteng terus bertambah.
Hingga Kamis (25/3/2021) akumulasi kasus positif bertambah 107 orang sehingga total mencapai 16.520 orang.
Sementara untuk pasien sembuh bertambah 83 orang sehingga total 14.215 orang dan meninggal dunia mencapai 416 orang.
Ini data detail perkembangan kasus virus Corona, Kamis (25/3/2021) di Kalteng:
1. Kasus positif bertambah 107 total 16.520 orang
2. jumlah pasien sembuh bertambah 83 total 14.215 orang
3. Jumlah pasien meninggal dunia 416
orang
Data itu merupakan akumulasi yang tercatat hingga pukul 15.00 wib.
Sebanyak 107 orang positif itu rinciannya: Kobar (12) Palangka Raya (43) Kotim (2) Kapuas (19) Bartim (37) Mura (3) Gumas (6) Lamandau (1) Katingan (3) Pulang Pisau (17) Seruyan(1)
Berikut data sebaran pasien positif Covid-19 Kalteng, Kamis (25/3/2022):
Palangka Raya (4.232) Kobar (2791) Kotim (1654) Kapuas (2025) Bartim (879) Barut (594) Mura (1070) Seruyan (486) Barsel (536) Lamandau (456) Sukamara (378) Katingan (418) pulpis (415) Gumas (586).
Baca Juga : Dua Kali Terpapar Covid-19 , Kapolres Kapuas : Warga Harus Disiplin Prokes!
Untuk diketahui, sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Ini telah saya tindak lanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, kemarin (Rabu , 24/3/2021). [Red]
Discussion about this post