kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan, jika terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir atau menambah libur tanpa adanya alasan yang tepat, dinilai dapat mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat.
“Kita sekedar mengingatkan saja, apabila ada ASN yang melebihi dari libur yang diberikan maka harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Inspektorat ataupun BKPP,” katanya, Senin (9/5/2022)
Dijelaskannya, pada cuti bersama IdulFitri 1443 Hijriah, pemerintah telah memberikan libur panjang bagi para ASN. Tentu kondisi tersebut menyebabkan pelayanan publik juga libur, salah satunya pelayanan administrasi kependudukan.
Baca juga : Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bartim Kembali Operasional
Maka, dengan telah berakhirnya cuti bersama. Masyarakat tentunya akan berbondong-bondong kembali mengurus administrasi kependudukan yang sebelumnya sempat tertunda.
“Untuk itu, para ASN harus dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dengan disiplin bekerja, tentunya pelayanan publik akan berjalan dengan maksimal usai cuti bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini meminta kepada instansi terkait, agar dapat benar-benar memantau dan memastikan seluruh ASN hadir setelah cuti bersama.
Jika memang terdapat ASN yang menambah libur tanpa adanya alasan tertentu. Maka dirinya berharap, agar oknum ASN tersebut diberikan sanksi tegas.
Baca juga : Arus Mudik Terpantau Lancar, Pengendara Apresiasi Pos Pelayanan Lebaran
“Terkecuali ada hal-hal yang memang harus izin dan itu tidak bisa ditunda, misalnya ada keluarga yang meninggal. Tetapi kalau bolos atau alasan yang tidak jelas alasannya, maka jangan sampai. Intinya ASN harus bisa beri contoh,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post