kaltengtoday.com – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis ketika memasuki tahun politik.
Semuanya kata dia harus netral dalam konstelasi politik jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini yang tahapannya sudah berproses.
Rahmanto mengakui saat ini sudah ada tanda-tanda jika oknum ASN mulai ikut terlibat dalam dunia politik. Padahal dalam aturan ASN sangat dilarang untuk terlibat, karena status mereka sebagai abdi negara yang bebas dari kepentingan politik.
“Saya harap mereka yang berstatus ASN untuk tidak ikut dalam politik di pilkada kali ini,” kata politisi PKB, Rabu (15/1/2020).
Rahmanto juga ingatkan jika oknum itu masih coba-coba ikut terlibat maka pihaknya tidak segan-segan akan memanggil dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Apalagi dalam UU ASN menyatakan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ujarnya.
“Pengawasan terhadap ASN juga harus dilakukan Bawaslu untuk menjaga seluruh ASN supaya tidak masuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan politik praktis menjelang Pilkada serentak 2020 ini. “tutur dia.
Karena dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, sudah jelas diatur terkait kode perilaku tentang netralitas, apa yang boleh dan tidak boleh bagi ASN dalam kegiatan politik praktis, katanya.
Rahmanto mengakui jika ASN ini terlibat dalam politik maka itu akan membuat suasana di birokrasi itu tidak akan baik. Sebab dunia birokrasi pada dasarnya adalah dunia yang bebas dari kepentingan politik. (RIANSYAH)














Discussion about this post