Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Guanhin mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kabupaten itu agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat cuti bersama.
“Cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Oktober 2020. Bagi ASN Pemkab Gumas yang ingin bepergian saya ingatkan agar mematuhi protokol kesehatan COVID- 19,” ucap Guanhin di Kuala Kurun, Senin (26/10/2020).
Jangan sampai, ujar dia, ASN Pemkab Gumas tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat memanfaatkan cuti bersama dengan bepergian, dan malah menimbulkan cluster baru penyebaran virus corona atau COVID-19.
Guanhin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Gumas mengimbau ASN agar bijak dalam memanfaatkan libur bersama, dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Mudah-mudahan mereka yang melakukan perjalanan selalu dalam keadaan sehat dan siap kembali beraktivitas saat cuti bersama dan libur panjang berakhir. Oleh sebab itu, protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi,” tuturnya.
Dia menyebut, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas maka ada pengecualian terkait libur bersama ini.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan bahwa untuk pegawai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) ada penjadwalan khusus yang diatur oleh kepala puskesmas saat cuti bersama.
“Khusus untuk pegawai puskesmas ada penjadwal khusus yang diatur oleh kepala puskesmas, supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya pelayanan yang sifatnya gawat darurat,” kata dia.
Baca Juga : Gumas Juara Pertama Penanganan Stunting Tahun Pertama
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan COVID-19, jika ingin memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian.
“Kita semua harus saling mengingatkan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, termasuk saat memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian,” kata politisi Partai Hanura ini. [Jek-KT]
Discussion about this post