kaltengtoday.com, – Sampit, – Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur saat Hari Raya Idul Fitri atau Libur Lebaran. Jika ditemukan ada ASN yang menambah masa liburan, akan ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut.
Dikatakan Bupati Kotim Halikinnor agar ASN mentaati himbauan dan juga aturan libur yang sudah ditetapkan. “Saya minta ASN taat dan jangan menambah libur lebaran nantinya. Libur bagi ASN ini sudah ditetapkan oleh pemerintah,”jelasnya, Kamis (14/4).
Baca juga :Â Video Call Jadi Obat Rindu Warga Saat Lebaran Di Tengah Pandemi
Dijelaskannya, libur untuk ASN ini akan diumumkam melalui surat edaran dan nantinya diteruskan ke instansi masing-masing. “Jika ASN ini ketahuan ada kedapatan menambah masa libur, maka aka ada sanksi yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,”akuinya.
Baca juga :Â Ketua DPRD Mura: ASN Jangan Tambah Libur Lebaran
Sanksi itu berupa, sanksi ringan, sedang dan berat. “Saya harap ASN di Kotim bisa taat dan menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya. Apalagi kondisi saat ini, yakni pandemi Covid-19 yang masih terjadi,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post