Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, kata dia, akan dilaporkan kepada majelis kode etik instansi Pemerintah PNS untuk diperiksa. Hasil dari pemeriksaan itu kemudian diputuskan majelis kode etik. Karena itu, ia berharap seluruh ASN Kotim tetap menjaga sikap netralitas sehingga tidak terjebak dalam arus politik praktis.
Sementara itu larangan ASN tidak boleh terlibat dalam politik itu telah diatur secara jelas. Diantaranya Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya di kalangan Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan semua masyarakat pada umumnya.
“ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon, karena itu ASN harus melaksanakan tanggungjawab sebagai pelayan publik yakni dengan menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” katanya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Terima Perwakilan Massa Aksi
Legislator Partai Perindo ini juga menambahkan, adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yakni mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu, penggunaan fasilitas dan anggaran Negara atau daerah.
Menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial, memengaruhi atau mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak kepada memilih paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial, terlibat dalam kampanye, menjadi pembicara jurkam, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi warga masyarakat untuk menghadiri kampanye, terlibat sebagai tim kampanye, menggerakkan struktur birokrasi, mempengaruhi atau mengintimidasi sebagai bawahan di jajaran serta membuat kebijakan dalam bentuk SK pegawai honor, mutasi, rotasi yang bersifat politik praktis. [Red]














Discussion about this post