Kalteng Today – Puruk Cahu, – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M.Yoseph akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik lebaran tahun ini karena hal tersebut melanggar kebijakan yang telah ditentukan.
“Saya akan memberikan sanksi jika ada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura yang masih nekat untuk mudik lebaran,” ungkap Bupati Mura 2 periode ini, Jumat (30/4/2021).
Menurutnya, pelarangan mudik atau cuti selama lebaran bagi ASN ini, telah tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Sanksi nanti juga akan tau sendiri apa yang akan saya berikan kepada yang melanggar aturan tersebut jika ASN di lingkungan Pemkab Mura tidak menghiraukan imbauaan larangan mudik lebaran,” ungkapnya lagi.
Baca Juga : DPRD Murung Raya Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna
Untuk itu, Perdie meminta agar seluruh ASN dapat mematuhi larangan ini, demi keselamatan semua serta sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah setempat.
“Saya harapkan para ASN bisa menjadi contoh di masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah peniadaan mudik lebaran, mari kita jaga diri dan keluarga kita dari paparan Covid-19 dengan tidak mudik lebaran,” pintanya.[Red]
Discussion about this post