Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim Raimas Sabhara Back Bone Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang yang sedang asik menggelar pesta sabu di Jalan A. Yani, Kawasan Pelabuhan Flamboyan Bawah, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jum’at (18/9/2020) dini hari tadi.
Tertangkapnya dua orang tersebut yang diketahui berinisial MR (23) seorang pedagang sendal di Pasar Besar dan HS (40) sebagai buruh meubel di jalan G Obos 14 ini berawal dari kecurigaan petugas Tim Patroli yang melihat dua orang tersebut di tempat gelap.
Tim Patroli Raimas Sabara Back Bone yang dipimpin oleh Bripda Kalpinando Rahma Arso langsung memeriksa kedua orang tersebut, dan benar salah satu dari mereka berusaha membuang alat sabu berupa bong ke sungai.
Usaha menghilangkan barang bukti oleh pelaku itu pun berhasil diketahui petugas karena mendengar suara benda jatuh ke dalam air dan langsung berusaha diambil dengan bercebur kesungai untuk mengamankan barang bukti.
Selain botol bong sabu, Tim Raimas Sabhara Back Bone juga berhasil mengamankan peralatan sabu lainnya seperti aluminium foil, senduk sabu, sedotan beserta plastik klip bening merupakan sisa bekas sabu yang sempat digunakan oleh kedua pelaku.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh Tim Raimas Sabhara Back Bone Polda Kalimantan Tengah seperti 6 unit Hand Phone, 2 buah korek gas, sejumlah uang, dan satu buah tas kecil warna hitam.
Baca Juga : Kapolres Kotim Ingatkan Dosa Jariyah Terkait Postingan Di Medsos
Dari hasil interogas petugas, Keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari Kawasan Puntun seharga Rp. 200 ribu per paket dengan cara patungan.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya langsung digelandang ke Markas Komando Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah beserta barang buktinya dan akan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. [Red]
Discussion about this post