kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Sedang asik bermain billiard, SO tak menduga apabila polisi datang lalu menangkapnya. Warga Jalan Nyaring RT 004 Desa Timpah Kecamatan Timpah itu ditangkap saat bermain billiard, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 12.30 Wib di sebuah tempat permainan billiard di Kecamatan Kapuas Tengah.
Baca Juga : Â Saat Ungkap Pelaku Pencurian, Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar 18 Paket Sabu
“Pelaku SO kita amankan saat sedang bermain billiard, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 14 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar, total seberat 3,08 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Rabu (24/11/2022).
Iptu Subandi Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap SO merupakan salah satu kerja sama masyarakat yang ikut berperan dalam penumpasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Pengungkapan kasus narkoba ini,merupakan bagian dari pada kerja sama masyarakat dalam membantu Polisi untuk memberikan informasi,” ungkap Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini.
Baca Juga : Polres Katingan Amankan 93,99 Gram Sabu
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa kristal bening berupa 14 paket kecil didiga narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram,2 buah plastik klip,1 buah celana pendek merk BWC HENG warna abu-abu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SO di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post