kaltengtoday.com – Aparat Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng tadi malam (Rabu,19/2/2020) sekitar pukul 19.40 wib menangkap dua pemuda yang asal Banjanrmasin Kalimantan Selatan(Kalsel) yang tengah asik nikmati narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Pemudan kilo meter 2,5 RT 14 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dari tersangka polisi juga mengamankan sabu dengan berat kotor 0,57 gram dalam plastik +kristal,satu buah pipet Kaca,satu buah korek api gas,satu buah bong botol plastik. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman menjelaskan kepada KaltengToday, pihaknya telah mengamankan dua orang laki laki yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di cafe di kapuas.
Kedua orang itu bernama M. Fazrianoor(34),warga Jalan Prona Gg 001, Kasturi 1, Rt 019, Rw 002 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalsel dan Ahmad Ridon(28),warga Jalan Kayu Tangi Simpang Tangga Rt 037 Rw 003 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalsel.
Kronologi penangkapan kata Suherman, Kamis (20/2/2020), yakni saat anggota sedang melakukan kegiatan rutin patroli melintas di Jalan Pemuda ada sebuah mobil berhenti turun seorang lelaki dengan tingkah dan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke cafe daun.Selang beberapa menit anggota langsung masuk dan melakukan penggeledahan.
“Setelah anggota melakukan penggeledahan kedua pemuda asal Banjarmasin itu,kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”jelasnya.
Selain diaamankan barang bukti berupa sabu dan perlengkapannya, polisi juga mengamankan satu buah Hp merk Vivo warna hitam,satu buah Hp merk Samsung warna hitam,satu unit mobil Daihatsu Alya warna Putih Nopol.DA 1761 CH.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,ujarnya.
Djim-KT
Discussion about this post