Kalteng Today – Kapuas, – Sedang asik rekap nomor judi togel kedua pelaku dibekuk satuan Resmob Polres Kapuas, Senin(13/7/2020) pukul. 20.00 wib, di pos kamling Rt 9 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Ya, kita berhasil mengamankan kedua pelaku sedang merekap nomor judi togel di sebuah pos kamling,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Try Wibowo di Kantornya,Selasa(14/7/2020).
Kedua pelaku judi Togel jenis kupon putih yang diamankan atas nama Jadian alias Cukong(51), warga Desa Tamban Baru Tengah Rt 9 Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas dan Hafizi Alias Biru(28), warga Desa Tamban Baru Tengah RT. 07 RW. 01 kecamatan Tamban catur Kapuas.
Peran kedua pelaku ini masing masing berbeda dimana Cukong bertugas merekap nomor togel sedangkan Biru berperan sebagai pengumpul. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Tindak Pidana Perjudian ( Kupon Putih) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Baca Juga:Â Waduh, Baru Bisa Setir Mobil, Pria Ini Seruduk Wanita Pakai Sepeda Motor
Barang bukti yang berhasil diamankan berapa uang tunai senilai Rp. 154 ribu,satu buah pulpen warna biru,buku berisi tulisan angka rekapan dan satu buah handphone merek Nokia. [Djim-KT]
Discussion about this post