kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya, seorang pemuda berinisial KR berhasil diamankan polisi.
Pria berusia 29 tahun ini, diamankan di rumahnya di Jalan Antang Kalang II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (28/11/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku berhasil diamankan atas adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga : Â Dukung Polri Berantas Peredaran Gelap Narkotika
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 gram lengkap dengan perangkat alat hisap narkoba,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 6 juta dari seseorang.
Kemudian, sabu tersebut diambil di salah satu jalan dengan cara dilempar oleh kurir sabu yang saat ini dalam tahap pencarian pihaknya.
“Pengakuan pelaku ia beli narkotika jenis sabu sebanyak 5 Gram dengan harga Rp. 6 juta,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya, sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri di dalam rumah.
“Pelaku ini bisa dikatakan sebagai pemakai berat. Sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahub 2016,” ujarnya.
Baca Juga : Â Dukung Polri Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post