Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terhadap keberadaan juru parkir (Jukir), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya saat ini tengah mempersiapkan sistem informasi pengelolaan juru parkir ( jukir) digital.
“Sistem informasi itu sebagai implementasi dari penggunaan teknologi dalam era digitalisasi, yang nantinya kami terapkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait jukir terdaftar dan yang ilegal,” kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskannya, diterapkannya sistem digitalisasi dalam pelaksanaan pengelolaan sektor parkir, diharapkan mampu memaksimalkan pengawasan dan meminimalisir adanya jukir liar.
Bahkan, dengan adanya aplikasi jukir secara digital tersebut juga akan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir.
“Tentu kami ingin memaksimalkan pengelolaan parkir di Kota Cantik ini ya. Karena selama ini yang kita ketahui, masih banyak jukir-jukir ilegal yang beroperasi. Tentunya hal tersebut menyebabkan kebocoran pada PAD kita,” ucapnya.
Baca Juga : Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor di Kotim meninggal Dunia
Nantinya, lanjut Alman, aplikasi jukir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tersebut, menyimpan data informasi tentang lokasi dan jukir yang telah terdaftar secara resmi pada dinas setempat.
Baca Juga : Dewan Dukung Kebijakan Pemko Terkait Penataan Parkir
“Intinya, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi jukir, apakah tempat dan jukir di sana telah terdaftar atau tidak. Ini akan mempermudah kita dalam pengawasan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post