Kalteng Today – Sampit, – Diduga curi sepeda motor, pemuda 20 tahun DH (20) warga Jalan Anggur, Samuda ditangkap oleh Polsek Jaya Karya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ali Badrun Maslan Rt 006 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hilir Selatan Iptu Triawan , Rabu (7/4), mengungkapkan pada Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat Korban ke rumah Alfian (saudara sepupu istri Korban) di Jalan Ali Badrun Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim. Dengan tujuan silaturahmi dan membicarakan masalah bibit ikan,Jelasnya
Kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang sebelah jembatan. Selanjutnya Korban masuk rumah korban dan kurang lebih 10 menit ngobrol kemudian korban keluar dan ternyata sepeda motornya sudah hilang, Paparnya.
Selanjutnya, setelah dicari dan tidak ketemu. kemudian Korban melapor ke pihak berwajib dan petugas melakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan terhadap Tersangka Curanmor yang ada diamankan polsek Baamang tgl 24 Maret 2021 tersangka ternyata mengaku ada melakukan Curanmor, Ungkapnya.
Baca Juga :Â Kapolres Kotim Berikan Reward Pemberitaan Kepada Anggotanya
Kata dia, pelaku mencuri sepeda motor merk Honda VARIO warna White Blue Type ACB2J21BO2 A/T Model Scooter dengan No. Registrasi Polisi KH 3340 LL dengan Nomor Rangka MH1JFJ119EK129540 dan Nomor Mesin : JFJ1E1129809 sesuai yg ada dilaporkan korban. “Barang bukti tersebut berhasil diamankan guna proses sidik lebih lanjut,”akuinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Sepeda motor merk Honda VARIO warna White Blue Type ACB2J21BO2 A/T model Scooter dengan No. Registrasi Polisi KH 3340 LL dan 1 lembar STNK dan BPKB.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post