Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong menerima secara langsung pernyataan sikap dari massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Jenuh Kalimantan Tengah (Gemuruh Kalteng).
“Wajar adanya tuntutan dari mereka (mahasiswa), tetapi itu nanti akan kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui jalur pemerintah daerah,” kata Arton sesaat setelah menerima tuntutan aksi massa di depan Sekretariat DPRD Kalteng, Rabu (19/2/2025).
Arton menyambut baik aspirasi yang disampaikan dari kalangan intelektual atau mahasiswa di Bumi Tambun Bungai, mengingat hal tersebut akan dapat menjadi bagian refleksi bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional maupun lokal.
Baca Juga :Â Â Arton Dohong Pimpin Aksi Penanaman Pohon Bersama Kader
“Intinya bagus saja penyampaian aspirasi mereka (mahasiswa). Dan, untuk tenggang waktu yang berikan massa aksi kepada kami, itu terhitung dari hari senin mendatang, namun sebelumnya harus di oleh dulu di Sekretariat DPRD Kalteng,” ucapnya.
Sedangkan, untuk isi tuntutan dari Gemuruh Kalteng yakni sekaligus mengkritisi kebijakan yang hari ini dikeluarkan oleh rezim pemerintahan Prabowo-Gibran yang dianggap pihaknya sudah terlalu banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Atas keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia terkhusus Kalteng, maka dari itu seluruh elemen yang tergabung dalam Gemuruh Kalteng menuntut berbagai hal, seperti menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam generasi mode Indonesia dalam mendapatkan pendidikan. Serta Pemerintah harus menjamin alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN, sebagaimana amanat UUD 1945.
Baca Juga :Â Arton Ajak Masyarakat Kuatkan Tekad Raih Kesejahteraan di Tahun 2025
Memberikan hak-hak dosen seperti tunjangan kinerja (TUKIN) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Menuntut pemerintah untuk menghapuskan multifungsi TNI/POLRI dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita reformasi Indonesia. Mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset atau Perppu Perampasan Aset.
Menolak rencana RUU KUHAP dan UU Kejaksaan agar tidak menciptakan tumpang tindih hukum dalam peradilan serta mencegah terciptanya penyalahgunaan kekuasaan kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang jaksa dalam peradilan perkara. Melakukan evaluasi terhadap instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sehingga adanya peraturan turunan dari Inpres tersebut.
Baca Juga :Â PDIP Rayakan HUT ke-52, Arton Dohong Bawa Kader Kenang Proses Awal Berdirinya Partai
Menuntut peninjauan ulang program makan bergizi gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat. Mendesak agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Hingga, mendesak efisiensi jumlah kabinet Merah Putih yang dinilai boros dan tidak efisien. [Red]
Discussion about this post