Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah (Bapenda Kalteng) gelar pengundian hadiah doorprize untuk mengapresiasi Wajib Pajak yang Taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor di lingkup Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Kantor Bapenda Prov Kalteng pada Rabu, (7/1/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Bapenda Kalteng bersama dengan mitra kerja, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Kalteng, Direktur Utama PT. Bank Kalteng dan Paguyuban Otomotif Wilayah Provinsi Kalteng.
Baca Juga : Bapenda Bartim Aktif Lakukan Program Jemput Bola Lewat Ngaliling Tumpuk
Anang Dirjo, Kepala Bapenda Kalteng memaparkan tentang dasar kriteria calon pemenang doorprize yakni Wajib Pajak yang taat membayarkan pajak kendaraan semenjak pembelian kendaraan bermotor sampai tahun berjalan di bulan Desember tahun 2025 selama 10 tahun tanpa ada keterlambatan bayar.
Data Wajib Pajak calon penerima doorprize didapatkan berdasarkan data server di Kantor Bapenda Kalteng.
Total wajib pajak calon penerima doorprize berupa 15 unit sepeda motor untuk 13 kabupaten dan 1 kota di wilayah Kalteng dengan total wajib pajak sebanyak 569 orang.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang undian doorprize dan terima kasih karena telah taat membayarkan pajak kendaraan bermotor anda sekalian. Semoga bentuk apresiasi kami dapat memotivasi Wajib Pajak agar selalu membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu” kata Anang Dirjo ditemui usai acara pengundian.
Wajib Pajak diharapkan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu guna keberlangsungan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas di Provinsi Kalimantan Tengah” sambungnya.
Pengundian hadiah doorprize dilakukan oleh Anang Dirjo dan Mitra Kerja didampingi oleh seluruh Kepala UPT Samsat se- Kalteng.
Baca Juga : Bapenda Palangka Raya Ajak Masyarakat Tidak Tunda Pembayaran Pajak
Adapun daftar penerima/pemenang undian sebagai berikut : Kota Palangka Raya dimenangkan oleh AMBRI dan IBUN SUAN ACA, DRS, TRISUSANTOE (Kasongan), NURUL QOMARIAH (Sampit), PURKAN (Kapuas), WIRATMI (Pangkalan Bun), NORMIYATI (Kuala Pembuang), SUGIYATNO (Nanga Bulik), YUNITA SETIAWAN (Tamiang Layang), RODHI (Pulang Pisau), PUR AHMAD (Sukamara), HERLIANA (Buntok), AGUSTONDI (Muara Teweh), ILI FITRIAH (Puruk Cahu) dan HUSISWA BUDI (Kuala Kurun).
Administrasi pengambilan hadiah akan diserahkan kepada masing-masing UPT Samsat di wilayah Kabupaten/Kota penerima hadiah, Wajib Pajak pemenang undian dapat menghubungi Ibu Masniah Hamdani dari CAHAYA INDAH MOTOR selaku perwakilan Paguyuban Otomotif Kalteng yang beralamat di Jl. Tjilik Riwut Km. 1,5 (Samping Gereja Sion Palangka Raya) dengan membawa serta KTP asli dan fotocopy STNK dengan Nopol kendaraan yang tertera sebagai pemenang undian doorprize. [Red]














Discussion about this post