kaltengtoday.com – SB alias Toley (26) mungkin tak menyangka dirinya akan berakhir dibalik terali besi. Sedang asyik nongkrong di Air Terjun Senggarahan Kota Puruk Cahu, pemuda tanggung ini malah diringkus Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) lantaran ia merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Mura.
Penangkapan Toley ini dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Mura, Ipti G.S Rahail yang berdasarkan hasil dari informasi masyarakat terkait dengan keberadaan pelaku pengedar sabu ini yang pada saat itu berada dilokasi Air Terjun Senggarahan.
Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kasat Narkoba Iptu G.S Rahail mengatakan ketika pihaknya berhasil meringkus pelaku dan segera melakukan penggeledahan sehingga menemukan beberapa barang bukti.
“Ketika dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram lengkap beserta alat hisapnya dan telah kami amankan bersama tersangka ini,” ucapnya, Senin, 13 Januari 2020.
Kemudian pelaku telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku tersebut dan tersangka sendiri akan dikenakan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
“Sekarang untuk tersangka pengedar ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga saat ini tersangka masih berada di Mapolres Mura untuk kita mintai keterangan lagi,” tutup Iptu G.S Rahail.
Akhmad SR-KT
Discussion about this post