kaltengtoday.com – SM (43) pria yang berdomi sili di Desa Mangkahui ini mengkin tak menyangka kalau polisi sudah mengintainya.
Saat sedang berada dikediamannya Jalan KH. Samudra, ia tiba-tiba diringkus oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di Jalan KH Samudera.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail mengatakan pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu ini berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Karena itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya,” ungkapnya, Jumat (14/2/2020)
Saat dilakukan penyergapan, polisi berhasil menemukan tujuh paket sabu dengan berat 4,43 gram dirumah pelaku.
Dijelaskannya, ketika dilakukan pengintaian hingga penggeledahan dirumah pelaku ternyata pelaku menyimpan 7 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip dengan berat total 4,43 gram, tambah Iptu G.S Rahail.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 7 paket sabu dan uang tunai dari hasil penjualan sabu sebesar Rp 3 juta diamankan di Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya..
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post