kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan reserse narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang laki laki warga Banjarmasin Kalimantan Selatan karena tertangkap tangan hendak transaksi narkotika di duga kristal bening sabu 2,55 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono.S.I.K.,melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui penangkapan terhadap tersangka berinisial RN alias Wawan(31), warga Jalan. Kaca Piring Rw 001 Gg. III Baru Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Baca Juga : Â Polres Lamandau Kembali Bekuk 2 Kurir Sabu Antar Provinsi
Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan di lakukan transaksi narkotika di Jalan Pemuda kilometer 3,5 Handel Ulis Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Tersangka RN alias Wawan kita amankan pada Jumat 30 April 2023 sekitar pukul 02.15 WIB dengan barang bukti didiga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 gram,*kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Kamis 3 Mei 2023.

Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas agar bersama Polisi untuk berantas peredaran gelap narkotika.Karena merusak generasi muda penerus estafet bangsa dan negara Republik Indonesia.Sebab narkoba merusak masa depan sehingga perlu pengawasan dari orang tua atas pergaulan anak anaknya.
Baca Juga : Â Polisi Gerebek Kurir Sabu Saat Sedang Istirahat di Penginapannya
“Kabupaten Kapuas merupakan pintu gerbang Kalteng sehingga bandar narkoba dari Kalsel akan masuk lebih muda sehingga perlu kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi,”ungkap Subandi.
Selain pelaku dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 2,55 gram juga di amankan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam,2 lembar plastik warna hitam,1 buah plastik klip kosong,1 (buah Handphone merk nokia warna hitam,1 unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru dengan Nopol DA 6361 OJ beserta kunci kontak.
“RN harus mendekam di penjara dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post