Kalteng Today – Kuala Kurun, – Implementasi surat edaran Gubernur Kalteng No 443/107/SATGAS COVID 19 tanggal 28 Juni 2021. Menyingkapinya hal itulah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Polres Gumas, mengelar apel gabungan bersama TNI dan instasi terkait lainnya.
“Kegiatan apel gabungan yang kita lakukan pada hari ini dimotori Polda Kalteng dan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubenur Kalteng, sehingga ke depan akan mengatur lebih ketat terhadap tiga hal, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang kita tahu terakhir ini khusus di Jawa dan Bali sangat luar biasa,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson, Senin (5/7).
Sedangkan, kata dia, secara khusus di Kalteng sendiri secara spesifik dilakukan tetap melakukan tiga hal Yang tujuannya untuk, memperketat tiga hal itu yakni disiplin prokes atau 5 M, tiga T dan vaksinasi ke masyarakat, bahkan sampai sekarang masih berjalan dilakukan oleh petugas kesehatan. Maka itu upaya terpadu oleh pemerintah.
“Dengan dilakukan 5 M, 3 T dan melakukan vaksinasi untuk masyarakat, ini sebagai upaya terpadu dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di Gumas, walaupun hari terakhir ini tidak terlalu signifikan, akan tetapi kita menghindari ancaman itu dari luar,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, bahwa sebenarnya apel gabungan ini dilakukan untuk pelaksanaan efektivitas pada PPKM skala mikro ini, karena kata dia, langkah yang tepat sekarang ini untuk mencegah atau mengurangi serta mengendalikan virus covid-19. Maka dilakukan PPKM Skala mikro dengan menujukan kebersamaan dalam menekan hal tersebut.
“Tentunya dengan langkah-langkah ini tentunya kita mengharap dengan masyarakat juga melihat keseriusan dalam menangani virus ini, sehingga perlu menerapkan tiga hal itu,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Ia menambahkan, sejak 1 Juli lalu sudah dilaksanakan vaksinasi secara massal untuk usia 17 tahun keatas, bahkan sekarang ini anak di atas 12 tahun diharapkan juga bisa dilakukan vaksinasi. Jadi ini yang harus masyarakat luas tau.
“Yang diingatkan juga bagi masyarakat untuk sertifikat vaksin ini nanti, bahwa akan ada administrasi yang membutuhkan syarat sudah vaksinasi ini kedepannya, maka inilah yang diharapkan pemerintah ke masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post