Kaltengtoday.com, Sampit – Gelombang reaksi atas gugatan Rp100 miliar lebih yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap Damang Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim terus meluas. Kali ini suara keras dan lantang datang dari kalangan kepala desa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kotawaringin Timur menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kepala desa yang menjalankan fungsi membela masyarakatnya.
Baca Juga : Paska Pengukuhan, Pengurus Apdesi Bartim Siap Rancang Program
“Secara kasat mata dan di lapangan, ini kriminalisasi,” ujar Warsono, Sekretaris DPC APDESI Kotim, saat diwawancarai KaltengToday.com, Sabtu 9 Mei 2026.
Warsono yang juga menjabat Kepala Desa Luksampun mengaku prihatin karena salah satu pihak yang digugat adalah kepala desa aktif.
Menurut dia, kepala desa memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama ketika menyangkut konflik lahan dan plasma perkebunan.
“Kalau kepala desa menuntut hak masyarakat lalu dituduh melawan hukum, itu salah satu hal yang menurut kami tidak benar,” katanya.
Nada bicara Warsono terdengar tegas.
Ia bahkan mengaku para kepala desa di Kotim siap turun memberikan dukungan apabila perkara tersebut terus bergulir dan dinilai merugikan masyarakat maupun aparat desa.
“Kami dari kawan-kawan kepala desa siap turun kejalan minta keadilan untuk membela kami sesama kepala desa,” ujarnya.
Baca Juga : Melalui APDESI Sebagai Pioner Pembangunan Dari Desa ke Kota
Bagi APDESI, konflik antara masyarakat dan perusahaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ruang gugatan pengadilan terlebih lagi dengan nilai gugatan yang nyaris tidak masuk akal.
Warsono menilai jalur dialog dan musyawarah mestinya menjadi langkah utama sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum.
“Kalau ada permasalahan, seharusnya dikedepankan diskusi, musyawarah, dan dialog dulu agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan,” katanya.
Dalam wawancara itu, Warsono juga menyinggung persoalan plasma yang sejak awal menjadi salah satu akar tuntutan masyarakat.
Menurut dia, kewajiban plasma bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum perusahaan yang sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
“Itu bukan hanya penting, tapi memang keharusan perusahaan, dalam memenuhi kewajibannya merealisasikan plasma 20 persen,” ujarnya.
Ia menyebut aturan mengenai kewajiban plasma sudah diatur mulai dari peraturan menteri hingga surat edaran bupati yang mewajibkan perusahaan merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar.
Karena itu, menurut Warsono, masyarakat sebenarnya tidak sedang meminta sesuatu yang di luar aturan.
“Tanpa harus dituntut sebenarnya perusahaan wajib merealisasikan itu,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap warga dan tokoh yang digugat kini tidak hanya datang dari masyarakat adat atau organisasi kemasyarakatan, tetapi mulai meluas ke kalangan pemerintah desa sendiri.
Dan itu membuat perkara Telawang perlahan berubah menjadi isu yang lebih sensitif.
Bukan lagi semata sengketa antara perusahaan dan warga, melainkan persoalan tentang bagaimana negara dan korporasi memandang posisi aparat desa ketika berdiri membela masyarakatnya.
Warsono berharap majelis hakim PN Sampit dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara hati-hati dan objektif.
Baca Juga : Pj Bupati Buka Muscab APDESI Tingkat Pulang Pisau
Ia bahkan secara terbuka meminta agar gugatan perusahaan ditolak.
“Kami mohon agar pihak pengadilan membatalkan permohonan dari PT BAP ini,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Warsono juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan mengedepankan jalur yang damai.
Namun ia menegaskan, perusahaan juga harus mau duduk bersama dan menyelesaikan persoalan plasma secara serius agar konflik tidak terus meluas di tengah masyarakat. “Selesaikan dulu persoalan masyarakat melalui musyawarah dan realisasikan plasma itu,” katanya. [Red]














Discussion about this post