Kaltengtoday.com, Sampit – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Kalimantan Tengah Seger Satria S.I.P menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi serta mengayomi masyarakatnya, termasuk ketika warga menghadapi persoalan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ketua DPD APDESI Kalimantan Tengah menilai bahwa gugatan terhadap kepala desa yang turut mendampingi dan membela warganya merupakan langkah yang berlebihan dan tidak proporsional.
“Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab seorang kepala desa untuk mengawal, mendampingi, dan membela kepentingan masyarakatnya selama perjuangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Minggu 10 Mei 2026 melalui press rilis yang diterima kaltengtoday.com di Sampit.
Baca Juga : APDESI Kotim Angkat Bicara: “Kalau Kepala Desa Membela Warga Lalu Digugat, Itu Bentuk Kriminalisasi”
Menurut APDESI, tindakan kepala desa dalam mendampingi warganya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menggugat kepala desa sebagai pihak tergugat. Peran tersebut merupakan bagian dari fungsi kepemimpinan dan pengayoman terhadap masyarakat desa.
APDESI juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh menimbulkan rasa takut bagi para kepala desa. Sebaliknya, kepala desa harus tetap berani memperjuangkan kepentingan masyarakatnya apabila tuntutan yang disampaikan memiliki dasar yang benar dan sah secara hukum.
Dalam konteks penyelesaian sengketa, APDESI menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah untuk mufakat, terlebih apabila permasalahan tersebut terjadi di wilayah desa itu sendiri. Pendekatan dialog dinilai sebagai solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak.
Terkait program plasma perkebunan, APDESI menyatakan bahwa keberadaan plasma sangat penting dan menjadi harapan besar masyarakat. Sesuai ketentuan, alokasi 20 persen untuk masyarakat harus direalisasikan agar warga tidak hanya menjadi penonton atau buruh di wilayahnya sendiri, melainkan juga menjadi pelaku usaha pertanian yang memperoleh manfaat langsung demi peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, APDESI menilai bahwa para kepala desa perlu mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, mengingat tidak semua kepala desa memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek hukum.
APDESI berharap pihak perusahaan dan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Keberadaan perusahaan di desa harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, sehingga hubungan yang terjalin bersifat saling menguntungkan.
Baca Juga : Paska Pengukuhan, Pengurus Apdesi Bartim Siap Rancang Program
“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, tentu tidak baik bagi kedua belah pihak. Seharusnya perusahaan dan masyarakat dapat tumbuh bersama dalam semangat kemitraan yang adil dan harmonis,” ujar Ketua DPD APDESI Kalteng.
Sebagai penutup, APDESI berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, kemitraan, dan penyelesaian masalah secara bijaksana. [Red]














Discussion about this post