“Demikian pun terkait masalah tata ruang di Indonesia yang sangatlah kompleks, dan sampai saat ini masih belum bisa terselesaikan, perlu kita dorong bersama,” tambahnya.
Di sisi lain, menurutnya, Provinsi Kalteng, terakhir memiliki dasar hukum soal tata ruang melalui Peraturan Daerah No 5 tahun 2015, namun sampai saat ini masih belum juga dapat dimutakhirkan dan diselesaikan revisinya.
“Ada banyak faktor yang mempengaruhi, yang salah satunya adalah keinginan pusat untuk mempertahankan status administratif kawasan hutan, sementara realitas faktual di lapangan yang tak lagi sejalan dengan kenyataan perkembangan masyarakat,” jelasnya lagi.
Ia mengajak semua elemen masyarakat Kalteng, mari duduk bersama dan mengatur peta jalan pembangunan daerah dengan melihat prioritas masalah yang mesti kita pecahkan bersama dulu.
“Misal, soal tata ruang yang menurut saya menjadi dasar dari banyak masalah pembangunan, yang harus kita dorong untuk dituntaskan bersama pemerintah pusat. Sehingga tata ruang yang baik, bisa menghasilkan arah pembangunan serta pengelolaan sumber daya alam yang hasilnya lebih optimal untuk mendukung pendapatan asli daerah kita,” sebutnya.
Baca Juga : Teras Narang: Pendidikan Berkualitas Kunci Kemajuan, Kalteng Harus Terus Berbenah
Penuntasan tata ruang ini menurutnya juga diharapkan akan memberi banyak manfaat, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi daerah. Termasuk dalam menyesuaikan diri dengan berbagai mandat dalam Undang-Undang terkait Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Bersama kita membangun sinergi dalam menghadapi tantangan kekinian negara serta daerah kita tercinta,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post