Kalteng Today – Palangka Raya, – Seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kota Palangka Raya tahun anggaran 2020 selesai sudah. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap APBD Perubahan tersebut.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar dan diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, para anggota DPRD serta kepala OPD di lingkungan Pemko Palangka Raya secara virtual, kemarin (27/10/2020)
Juru bicara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palangka Raya, Susi Idawati saat membacakan laporan terhadap APBD perubahan itu mengatakan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD perubahan tahun 2020 memiliki beberapa rincian.
Rincian pertama terkait pendapatan daerah sebesar Rp 1,088 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 158,246 Miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp 803,201miliarlebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 126,896 miliar lebih.
Kemudian rincian berikutnya untuk belanja daerah sebesar Rp 1,196 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp 672,594 miliar lebih dan belanja langsung (BL) sebesar 524,395 miliar lebih.
Sedangkan pada bagian pembiayaan netto sebesar Rp 108,645 miliar lebih, dengan rincian dari pengeluaran penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah maka menghasilkan penerimaan pembayaran sebesar Rp 120,145 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp Rp 11,5 miliar.
Adapun dalam kesempatan itu Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan, laporan timbanggar telah berisikan seluruh masukan dari fraksi-fraksi pendukung DPRD. Serta terdapat andil masukan dari Komisi DPRD dan anggota Banggar yang memiliki tupoksi dalam pengawasan.
“Masing-masing fraksi sudah menerima dan menyetujui APBD perubahan untuk dijadikan perda yang dituangkan dalam keputusan DPRD Palangka Raya,” bebernya.
Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam kesempatan itu menyebut, sektor pendapatan dan belanja daerah telah terdapat defisit anggaran sebesar Rp 108,6 miliar lebih. Untuk menutup defisit itu telah didapat selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah berupa netto sebesar Rp 108 miliar lebih.
“Kepada para kepala OPD selaku pejabat pengguna anggaran, untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai sebagaimana tujuan yang diharapkan,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post