kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing aparat desa, baik sebagai PPKD, PKPKD maupun bendahara desa mengetahui tupoksinya dan dapat saling bekerja sama sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II pada Inspektur Pulang Pisau, Drs. Marhaendra saat menjadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD) di Aula Kantor Desa Mentaren II.
Marhaendra mengatakan, pengelolaan keuangan desa akan berjalan dengan baik, jika dimulai dari perencanaan yang baik yang dituangkan dalam APBDes dengan didasarkan pada musyawarah desa sebagai putusan tertinggi di desa.
Selain itu, kata Marhaendra, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.
” Kemudian untuk kelengkapan pertanggungjawaban harus lengkap sesuai aturan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan di desa, supaya dapat diselesaikan secara internal dan dimusyawarahkan dengan baik, ” ucapnya, Rabu (3/11/2021)
Marhaendra menjelaskan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, dalam Paradigma baru ini lebih mengutamakan unsur pembinaan dan pencegahan terhadap terjadinya penyelewengan keuangan desa.
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Teken MoU Pemanfaatan FABA Dengan PLTU
Kendati demikian lanjutnya, Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau juga memberi ruang untuk adanya konsultasi dan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan desa. Hal itu dalam rangka meminimalisir terjadinya permasalahan yang berujung pada persoalan hukum.
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Gelar Simulasi Gladi Lapang Rencana Kontijensi c
” Kita memberikan ruang bagi Aparatur Desa untuk berkonsultasi dan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan desa, ” pungkasnya. [BS]














Discussion about this post