Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu Pada Hari Jum’at (24/09/2021) Pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA WISNO SUSANTO memerintahkan anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 dari tingkat Rt serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes Covid-19.
Baca Juga : Â Kapolres Seruyan Cek dan kontrol Ruang Pelayanan SPKT Polres Seruyan
Kemudian memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas), serta Wilayah Kabupaten Seruyan siap membangun zona Integritas bebas dari korupsi dan pungutan liar.
Baca Juga : Â Tidak Pernah Bosan Aparat Polres Seruyan Minta Warga Taati Prokes.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.[Red]
Discussion about this post