Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial AL (29) warga jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya tak berkutik saat Polisi datang dan menggerebek rumahnya dan menemukan barang haram narkoba jenis sabu seberat 2,54 Gram dari dalam kamarnya, Kamis (4/6/2020) sore.
Dari informasi yang dihimpun, Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selain sabu seberat 2,54 Gram, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, timbangan elektrik dan alat hisap sabu lainnya.
Baca Juga:Â Pengedar Sabu Di Seruyan Tengah Dibekuk Polisi
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polresta Kota Palangka Raya adanya penangkapan tersebut, meski Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polresta untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post