Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pos Yustisi digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada beberapa lokasi sebagai bentuk upaya penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya yakni Pos Yustisi yang berada di Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang diawaki oleh Ipda Tumijan bersama para personelnya, Sabtu (18/9/2021) pukul 08.00 WIB.
Pada kawasan pasar tersebut, Ipda Tumijan bersama personilnya pun mengawasi dan menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat maupun para pedagang yang dijumpai.
Baca Juga : Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Prokes di Pos Penyekatan.
“Senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi (5M) saat beraktivitas sehari-hari diluar rumah,” himbauan kepada masyarakat.
Imbuhan prokes dan langkah 5M tersebut disampaikannya sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona yang masih mewabah di Kota Palangka Raya hingga saat ini.
Baca Juga : Pos Yustisi Polresta Palangka Raya Sosialisasi Prokes dan 5M di Pasar Kahayan
“Jaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang-orang disekitar kita dari bahaya Covid-19, yakni dengan selalu mematuhi dan menerapkan prokes agar terhindar dari resiko penularannya,” tutur Tumijan. [Red]
Discussion about this post