Kalteng Today – Palangka Raya, – Mengantisipasi penyebaran COVID-19, warga Jalan Perintis Permai RT 005/RW 015 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya selama 3 bulan terakhir ini mengadakan jaga malam di pintu masuk Komplek Perintis Permai.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi datangnya orang dari luar yang rentan membawa Covid-19 dan membahayakan kesehatan.
Seperti diketahui saat ini Kota Palangkaraya mengalami lonjakan kasus positif Covid 19 yang sangat signifikan. Maka dari itu, warga Komplek Perintis Permai mengantisipasi dengan mengatur jadwal jaga malam.
Menurut Udin, salah seorang warga Perintis Permai, pihaknya memulai jaga malam dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 03.00 dini hari.
“Kami setiap malam selalu melaksanakan kegiatan jaga malam secara bergantian untuk mengantisipasi datangnya warga dari luar yang rentan membawa virus dari luar Kota Palangkaraya ” ujarnya saat diwawancarai. Selasa (30/6/2020) malam.
Senada dengan Udin, Warga lainnya pun menyatakan bahwa selain mengantisipasi pendatang yang rentan membawa virus, Jaga malam di Pos Ronda ini juga mengantisipasi aksi tindak kejahatan, selain membantu tugas dari kepolisian, ronda juga menjadi langkah untuk meminimalisir terjadinya pencurian dan kebakaran jalanan lainnya.
“Setiap malamnya, ronda atau jaga malam diisi oleh 4 hingga 5 orang selain untuk melihat dan membatasi kedatangan tamu dari luar saat pandemi masih berlangsung, ronda ini juga mengamankan lingkungan dari potensi tindak kriminal yang bisa saja terjadi. Selain virus, tindak pencurian juga menjadi kekhawatiran yang harus diantisipasi” tutur Wawan warga setempat yang mendapat giliran jaga malam.
Baca Juga: Per 1 Juli: Positif Corona Kalteng Bertambah 40 Sembuh 36 Orang
Data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, Palangkaraya masih menduduki peringkat pertama kasus terkonfirmasi positif dengan angka 354 kasus positif disusul Kabupaten Kapuas dengan angka 156 dan sejumlah Kabupaten dengan angka kasus bervariatif. [Red]
Discussion about this post