kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Terpadu Satgas Covid-19 Kalteng dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, salah satunya melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sejak Hari Senin 7 Februari 2022 kemarin, Tim Terpadu Satgas Covid-19 melaksanakan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara, seperti yang kita ketahui bersama Covid-19 dalam pekan terakhir cenderung mengalami peningkatan.” Kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng Falery Tuwan pada Kamis (10/2/2022)
Baca Juga :Â Cegah Covid-19 Meningkat, Bandara dan Pelabuhan Harus Diperketat Pemeriksaan
Pengetatan terhadap pelaku perjalanan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 varian omicron yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, hal ini tidak menutup kemungkinan wilayah Kalteng juga, sambungnya.
“Dari beberapa sampel yang dipilih secara acak, pada hari Senin 7 Februari 2022, berdasarkan hasil tes antigen terdapat dua orang penumpang yang positif. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Februari 2022 hasil tes antigen Tim Satgas kembali menambahkan terdapat dua orang yang positif,” tuturnya.
Baca Juga :Â Waduh, 2 Penumpang Ditemukan Positif Covid-19 di Bandara Tjilik Riwut
Upaya pengetatan pintu masuk dari luar Kalteng ini, baik dari pintu masuk udara dan laut dan darat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, ujarnya. [Red]
Discussion about this post