Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard, menyambut baik digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan, yang dilaksanakan bersama seluruh stakeholder terkait, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Pemkab Gumas, Jumat (2/8/2024) pagi.
Sekda Gumas, Richard FL menjelaskan rakor terkait antisipasi dan penanggulangan Karhutla ini, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat sehingga penanganan karhutla lebih efektif dan efisien.
Baca Juga : Apresiasi Pelaksanaan Rakor Lintas Sektor
“Menyikapi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gunung Mas yang seakan menjadi agenda rutin, maka upaya penanggulangan mulai dari pra-bencana menjadi lebih penting untuk dilakukan apabila kita percaya bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati,” Kata Richard.
Menurutnya, salah satu kegiatan penanggulangan pada tahapan pra bencana adalah upaya kesiapsiagaan komponen pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha baik yang bersinggung langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan hutan dan lahan.
Kemudian, lanjutnya, setiap wilayah atau daerah memiliki potensi bencana yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan juga oleh ulah manusia.
“Bencana yang disebabkan oleh faktor alam sangat sulit diprediksi dan diantisipasi, sehingga tindakan yang bisa kita lakukan adalah upaya Pencegahan pada saat sebelum bencana maupun pasca bencana,” terang dia.
Terpisah Kepala BPBD Gumas Champili menjelaskan, penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya bencana kebakaran hutan dan lahan tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
Baca Juga : Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Ikuti Rakor FIDSI 2024
“Penanggulangan bencana haruslah dilakukan secara koprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik masyarakat, dunia usaha dan pemerintah,” tutur dia.
Namun, tambahnya lagi, ini menjadi tanggungjawab semua pihak, terlebih para pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, sehingga untuk kasus ini ada sanksi pidana dan denda bagi pelaku. [Red]
Discussion about this post