Kaltengtoday.com, Sampit – Perwakilan perusahaan dari Sinar Mas Group menghadiri kegiatan buka puasa bersama dengan tokoh dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta sejumlah awak media di Sampit, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan memperkenalkan sejumlah tim yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog bersama tokoh adat dan awak media.
Baca Juga : Teras Narang Soroti Tata Ruang dan Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Lahan Sebabi
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami bisa buka bersama dengan Pak Ade Kotim khususnya dan para wartawan. Kami berharap pertemuan ini bisa menjadi jalinan silaturahmi ke depannya,” ujar Sean salah satu perwakilan perusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan media agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang.
“Kalau kita mendengarkan kedua belah pihak setiap pemberitaan mungkin akan lebih imbang. Karena itu kami berharap setiap permasalahan bisa dikoordinasikan terlebih dahulu,” katanya.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan pencabutan laporan yang saat ini sedang diproses di kepolisian terkait konflik yang terjadi antara masyarakat desa sebabi dan pihak perusahaan PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) Sinar Mas Group, pihak perusahaan menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena tidak berada pada kewenangan tim yang hadir.
Menurutnya, perwakilan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari departemen perizinan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait langkah hukum perusahaan.
“Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai status lahan yang menjadi sengketa, pihak perusahaan menyebut kebun yang dikelola perusahaan mulai dibuka sejak akhir 1990-an.
Baca Juga : DPRD Kotim Dorong Mediasi Konflik Lahan: Masyarakat Jangan Dibiarkan Berhadapan Sendiri dengan Korporasi
“Kalau secara umum, kebun itu mulai dibuka sekitar tahun 1997. Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, investasi perkebunan pada masa itu juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui masuknya investor.
Di sisi lain, tokoh dari Ketua Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut, Gahara menyarankan agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur mediasi.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dapat menjadi jalan tengah agar konflik tidak terus berlarut-larut.
“Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” ujarnya.
Baca Juga : Achmad Rasyid Tanggapi Konflik Lahan di Rubung Buyung
Ia juga menyarankan agar mediasi dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi sehingga semua pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka.
Sengketa lahan yang terjadi di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah pihak dan tengah bergulir melalui berbagai proses, baik melalui jalur hukum maupun upaya dialog. [Red]














Discussion about this post