Adapun beberapa barang bukti itu, antara lain: 1 (satu) pasang sandal karet warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita” x1 (satu) bilah kayu tongkat sepanjang satu meter, dan 1 (satu) potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter. Barang-barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Driver Online Jadi Korban Penganiayaan, Polresta Palangka Raya Buru Dua Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Selanjutnya, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan dan melanjutkan proses pengejaran serta penangkapan pelaku yang telah melarikan diri pasca kejadian.
Pada rilis Sie Humas Polres Bartim yang terbaca pagi tadi (Jumat, 31/10/2025), Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heryanto SH MM, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penganiayaan berat tersebut. Ditegaskan Adhy Heryanto, pihaknya telah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
“Benar, kami telah menerima laporan dari korban dan langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi. Identitas pelaku sudah diketahui, dan sekarang sedang dilakukan proses pengejaran oleh anggota di lapangan,” katanya.
Mengenai kondisi korban, imbuh Kasat Reskrim, sudah mendapatkan pertolongan medis dan kini dalam kondisi stabil. Polisi juga memastikan bahwa seluruh barang bukti sudah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Selama proses penanganan perkara, situasi di wilayah Kelurahan Ampah Kota dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi aksi balasan ataupun gangguan keamanan lainnya.
Baca Juga : Penganiayaan di Kabupaten Kapuas, Satu Orang Jadi Korban
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Barito Timur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Kasat Reskrim. [Red]














Discussion about this post