Kaltengtoday.com, Kapuas – Polisi menangkap seorang ibu (31) yang beralamatkan di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng karena diduga menganiaya kedua anak tirinya yang masih dibawah umur, Jumat (22/10/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, polisimendapat laporan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3APPKB.
Kemudian anggota polisi bergerak untuk mengamankan pelaku yang tak lain ibu tiri dari kedua korban .
Kejadian KDRT yang sudah berlangsung selama tiga tahun tersebut dialami dua bersaudara tersebut secara fisik dari tahun 2019 hingga 2021 baru dilaporkan warga kepada ketua RT setempat yang langsung langsung mendatangi rumah korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
Baca Juga : Â Pemkab Kapuas Berikan Kartu BPJS Daerah Untuk Pengobatan Anak Bahagianor
“Pelaku merupakan ibu tiri dari kedua korban yang memang sering mendapatkan perlakuan kasar dari Pelaku dan itu sudah berlangsung lama,”kata Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang di ruang kerjanya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga : Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Warga Kapuas Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan badan lima tahun. [Jim]
Discussion about this post