Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dua warga Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, diamankan personel Satreskrim Polres Seruyan karena diduga terlibat dalam praktik illegal logging di wilayah setempat.
Dua pelaku yakni MR (46) dan AK (46), ditangkap saat sedang melintas menggunakan satu unit Dump Truk dengan bak tertutup terpal di wilayah Desa Asam Baru.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap muatan yang dibawa dalam truk tersebut. Petugas segera menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Â 2 Orang Terduga Pelaku Ilegal Logging di Barsel Diamankan
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MR dan AK membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai ukuran sebanyak 603 pucuk.
Saat petugas meminta dokumen asal usul kayu yang dibawa, keduanya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen maupun surat-surat terkait kayu olahan tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Â Polsek Marikit Patroli Illegal Logging ke Masyarakat
“Pelaku bersama barang bukti kayu sudah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Wayan, Kamis (14/9/2023)
Polisi saat ini terus melakukan proses penyidikan guna mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya[Red]
Discussion about this post