kaltengtoday.com, -Sampit- Penerapan penegakan Peraturan Daerah Tribun No 10 Tahun 2021 oleh Satpol PP Kotim nampaknya sudah mulai berjalan. Bahkan, Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi berkaitan dengan aturan tersebut.
Setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 nanti bangunan yang masih berdiri diatas trotoar ataupun drainase di Kota Sampit akan ditertibkan. Khususnya pedagang yang bangunannya mengenai wilayah tersebut.
Baca juga :Â Aksi Satpol PP Bartim Bantu Perbaikan Jalan, Tuai Pujian
Kepala Satpol PP Kotim Marjuki menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pedagang di Kota Sampit. “Karena pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan pelebaran jalan dalam kota,”jelasnya, Jum’at (22/4).
Jalan yang akan dilebarkan tersebut yakni, Jalan Jendral Sudirman, dari Bundaran Balanga hingga Jalan Pandawa dan akan dilanjutkan kembali ke daerah perbatasan Kabupaten Seruyan. ucapnya.
Baca juga :Â Satpol PP Amankan Bocil Saat Mengamen di Jalanan
Pihaknya memberikan waktu selama 14 hari ke depan. Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan. “Hal ini kita lakukan untuk memelihara dan menjaga ketertiban serta keindahan kota. Jangan sampai terlihat tidak tertata dan kumuh nantinya,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post