Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota Komisi I DPRD Pulang Pisau, Dugan, mengatakan jika mekanisme ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan File Slab oleh Pemerintah tidak boleh mengikuti harga pasar atau atas kemauan pemilik lahan, tetapi harus Berdasarkan Perhitungan Harga yang memenuhi ketentuan.
“Nilai ganti rugi lahan oleh pemerintah tidak bisa semaunya, harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penilaian harga dilakukan oleh Appraisal Independen, sehingga nantinya pihak pemerintah tidak dipersalahkan oleh pihak BPK,” ucap Dugan, Sabtu (22/08/2020).
Menurut Legislator PDIP ini, DPRD Pulang Pisau bukan nya tidak mau membela masyarakat pemilik lahan.
Tetapi mestinya masyarakat pemilik lahan juga mau berkorban untuk kepentingan yang lebih besar dan kepentingan masyarakat lain yang lebih besar.
Dilanjutkannya, sangatlah tidak bijak jika ada warga yang mengancam menghentikan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, hanya karena alasan harga lahan belum sesuai.
Kemudian sebaiknya pembangunan harus terus berjalan, perundingan pun juga tetap berjalan untuk mencari titik temu dan solusi atas persoalan itu.
Baca Juga: Legislator Ini Minta Gunakan Dana Desa Untuk Tingkatkan SDM Masyarakat
“Memang dilematis bagi pemerintah, dan mestinya pemilik lahan juga mempertimbangkan urgensi dari keberadaan bangunan misalkan contohnya jembatan.
Sebab ruas jalan adalah ruas vital apalagi jika jalan tersebut menghubungkan 5 kabupaten, pembangunan harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti hanya gara-gara persoalan ganti rugi lahan. Mudah-mudahan cepat ada regulasi yang mengatur untuk jalan keluar atau win win solution,” pungkasnya. [Denny-KT]














Discussion about this post