Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi maraknya oknum sopir yang menggunakan surat rapid test palsu saat memasuki wilayah Kota Palangka Raya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini turut menyayangkan karena akan berdampak negatif pada oknum sopir tersebut dan masyarakat lain.
Bukan tanpa alasan, setiap orang yang ingin bepergian keluar daerah menurutnya wajib memiliki keterangan bahwa sudah melaksanakan rapid test dengan hasil non reaktif yang menjadi syarat mutlak, baik saat menggunakan pesawat, kapal, bus, dan armada transportasi lainnya.
Terlepas begitu pentingnya surat keterangan sehat rapid tes itu, ternyata dalam implementasinya banyak dikeluhkan warga, terutama terkait tingginya biaya pemeriksaan rapid test yang diberlakukan oleh pihak terkait.
“Karena sudah menjadi syarat untuk bisa bepergian, maka mau tidak mau warga harus tetap menjalankannya, meskipun dikeluhkan,” kata Norhaini, Jum’at (16/7/2020).
Selain itu dirinya juga mengaku khawatir, manakala masyarakat tidak ingin ribet dalam mengurus surat keterangan rapid tes, justru mengambil cara pendek, yakni membuat atau membeli surat keterangan rapid test palsu.
“Nah, ini yang dikhawatirkan, maka itu masyarakat jangan terpancing untuk menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Walaupun ditawarkan relatif murah,” bebernya.
Baca Juga: Sempat Tertunda Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim 2019 Akhirnya Disahkan
Hal ini tidak bisa dipungkiri, sebab faktor ekonomi masyarakat saat ini dalam situasi sulit, kendati demikian diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang ada.
“Percayalah petugas tidak bisa dikelabui dengan surat Rapid Test Palsu, Jadi jangan terpancing apabila ada yang menawarkan bisa membuat surat keterangan rapid test,” imbuhnya.
Sebagai legislator dari Partai Golkar dirinya juga mengingatkan kepada warga untuk tidak mencoba-coba menyediakan atau menjual surat keterangan rapid test palsu. [Red]














Discussion about this post