Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk mendisiplinkan warga agar konsisten menjalankan protokol kesehatan maka harus dilengkapi sanksi namun harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Anggota DPRD Palangka Raya Norkhalis Ridha mengatakan, pandemi Covid 19 telah membawa kondisi suatu daerah menjadi Extraordinary, salah satu contohnya ketika Pemerintah Kota Palangka Raya ingin mendisiplinkan warga menjalankan protokol kesehatan dalam memasuki new normal.
“Secara prinsip, sanksi boleh saja diterapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, sepanjang sejalan dengan aturan dan mekanisme perundang undangan yang berlaku” ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, ada baiknya dalam penerapan sanksi yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, maka pihak gugus tugas selaku pelaksana teknis di lapangan harus bisa berimprovisasi.
“Kembali lagi perlu diperhatikan, untuk melakukan hukuman sanksi, misalnya sanksi denda atau sanksi sosial, maka harus ada aturan yang di atasnya yang mengatur, misalnya peraturan walikota,” imbuhnya.
Sanksi dalam sebuah aturan yang diterapkan, hendaknya dapat menjadi pintu masuk, dimana selain sebagai bentuk ketegasan dari aturan, disisi lain diberlakukannya sanksi adalah bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat.
Secara umum masyarakat sudah mengerti dan memahami adanya protokol kesehatan, hal ini dibuktikan sejak awal pandemi pemerintan telah melakukan sosialisasi akan bahaya dan cara mencegahnya.
Baca Juga: Warga Pemukiman Padat Penduduk Palangka Raya Dimintai Tidak Takut Rapid Tes
Meskipun demikian, masih ada sebagian kecil dari masyarakat yang kurang disiplin dan terkesan menganggap remeh pandemi Covid-19. Sehingga perlu diberikan teguran atau sanksi.
“Namun lagi-lagi sanksi yang diperlukan adalah sanksi yang mendidik bukan sanksi yang menjatuhkan atau bahkan bisa menghina masyarakat. Jadi tujuan sesungguhnya adalah semata-mata agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post