kaltengtoday.com – Keberadaan perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya yang bergerak dibidang perkebunan disamping diberikan izin untuk melakukan segala aktivitasnya juga diwajibkan untuk melaksanakan program seperti CSR dan kebun plasma sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati kepada Kaltengtoday, Selasa (21/1/2020).
Menurut Ina, meskipun CSR dan kebun plasma telah mempunyai dasar peraturannya yang diatur dalam undang-undang namun nyatanya masih ada perusahaan di Kalteng yang belum melaksanakan kewajiban mereka.
“Hal ini menjadi salah satu fokus utama kami di Komisi II yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam (SDA) ,”ujarnya. Dan Komisi II kata Ina , beberapa waktu yang lalu telah menggelar rapat komisi dimana membahas keluhan masyarakat terkait dengan tidak konsistennya beberapa perusahaan terkait dengan kewajiban mereka seperti CSR dan kebun plasma.
“Perusahaan harus komitmen dengan apa yang sudah disyaratkan oleh pemerintah dalam hal ini seperti CSR dan kebun plasma,” ucap politisi perempuan dari PDIP tersebut saat diwawancarai di Palangka Raya.
Dia juga mengatakan bahwa yang namanya peraturan tentunya harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan alasan apapun, apalagi keberadaan CSR dan kebun plasma tersebut sangat penting khususnya bagi masyarakat yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.
“Sebelumnya pihak perusahaan sudah pasti mengerti bahwa adanya ketentuan terkait dengan itu , dan sudah semestinya mereka juga tahu bahwa setiap ada peraturan tentu ada semacam tindakan tegas jika mereka tidak melaksanakannya.”tutur Ina.
Apri-KT














Discussion about this post