kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono meminta satuan polisi pamong praja menertibkan pedagang yang berdagang tidak mematuhi aturan.
” Mulai dari pedagang kelontong, makanan, minuman, kebutuhan pokok dan sebagainya, ” Ungkapnya, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, penertiban ini sangat berhubungan dengan ketertiban dan tata kota yang baik. Alasannya, apabila tidak sesuai tentu dapat mengganggu kenyamanan.
” Pemandangan kota hijau Kasongan yang menjadi ikon di Katingan merupakan contoh pembangunan perkotaan. Apabila tidak ditertibkan akan mengganggu pemandangan dan alur lalu lintas, ” Jelasnya.
Baca Juga :Â Pemkab dan DPRD Katingan Genjot Pembangunan Di Masa Pandemi Covid-19
Jika sudah mengganggu lalu lintas dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Dengan mengacu pada aturan, Satpol PP selaku instansi teknis memiliki tugas dan fungsi dalam penertiban umum.
” Maka tanpa diminta, instansi teknis ini wajib melaksanakannya secara persuasif, edukatif dan humanis dan menghindari tindakan kekerasan, ” Tandasnya.
Baca Juga :Â DPRD Katingan Minta Perhatikan Infrastruktur Kecamatan
Jangan sampai perdagangan di Katingan tidak tertara rapi dan estetika. Sebab, semuanya demi keindahan dan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli itu sendiri. [Red]
Discussion about this post