Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kalangan Anggota Komisi II DPRD Kalteng HM Sriosako menyampaikan berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng saat ini masih cukup banyak yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pihaknya mendesak agar setiap Perusahaan Besar Swasta yang sampai dengan saat ini belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan HGU.
“Ada 100 lebih perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU di Kalteng. Namanya HGU berkaitan dengan operasional perusahaan beserta pajaknya, jadi, kami minta perusahaan yang belum mengantongi izin HGU segera mengurusnya ke dinas/instansi terkait,”kata legislator yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut kepada awak media, Kamis (30/9).
Sriosako yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng tersebut kembali menjelaskan, HGU merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PBS.
Lebih lanjut, apabila PBS tidak melaksanakan kewajiban dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga : DPRD Kalteng Dorong Percepatan Vaksinasi Untuk Pelajar
“Pemerintah bisa memberikan sanksi apabila tetap beroperasi tanpa adanya HGU. Karena setiap PBS yang berdiri di Kalteng dan sudah beroperasi tentunya sudah memiliki sejumlah izin, misalnya izin prinsip dan lain – lain tetapi akhirnya terkena sanksi akibat tidak mengantongi HGU,” terangnya.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan data KLHK yang menyatakan di Kalteng terdapat lebih dari 100 perusahaan yang belum mengantongi izin HGU, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang tertera dalam data tersebut.
Baca Juga : DPRD Kalteng Terima Naskah RPJMD Tahun 2021 – 2026 Dari Pemprov
“Pemerintah harus melakukan evaluasi. Karena beroperasi tanpa adanya HGU jelas menyalahi aturan. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan HGU. Pasalnya, apabila perusahaan mengabaikan HGU, itu sama saja perusahaan menghindari pajak. Jadi kami ingatkan, bagi perusahaan yang belum memiliki izin HGU segera urus perizinannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post