kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Ada satu hal yang kurang disorot, dalam beberapa kasus terjadinya gesekan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat. Yaitu peran lembaga adat yang sepertinya kurang dihiraukan.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Janjo Briano SPd, tadi melalui komunikasi seluler (Sabtu, 2/ 7) hal ini akhirnya yang membuat gesekan berubah menjadi konflik, yang berujung ke ranah hukum.
Baca Juga :DPRD Bartim Mediasi Masyarakat Dengan Perusahaan Sawit CAA Group
Hal tersebut, juga dicetuskannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kab Bartim yang memediasi masyarakat tiga desa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit CAA Group/PT KSL.
“Padahal dalam sistem tatanan masyarakat kita, orang Dayak, ada lembaga hukum adat yang bertindak memediasi kedua pihak yang bertikai. Ada kearifan lokal di mana setiap masalah akan diselesaikan -sebisa mungkin- secara kekeluargaan. Kenapa sekarang seolah-olah ini diabaikan?” gugat Janjo.
Untuk itu, Janjo meminta agar peranan adat kembali ditegakkan. Agar setiap masalah, bisa diselesaikan tanpa harus menggunakan kesan keotoriteran
Baca Juga :Kalangan Anggota DPRD Bartim Minta Semua Pihak Tak Abaikan Kebersihan Lingkungan
“Saya setuju, kalau sudah ada yang main ancam, pakai parang, misalnya, ya itu sudah kategori pengancaman. Apalagi sampai melukai orang lain, jelas urusannya sudah ke ranah hukum. Tapi selama hanya konflik biasa, yang masih pakai alibi meski dengan persitegangan urat, dibawa dulu di musyawarah adat. Biar adat yang menyelesaikan,” kata lelaki yang merupakan kader PDI Perjuangan tersebut. [Red]
Discussion about this post