Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Patih Herman AB mendukung Focuss Group Discussion (FGD) pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 di aula Setda lantai I, Rabu (28/8/2024) lalu.
Baca Juga : Melalui FGD Masukan Untuk Penyusunan SOP Untuk Mall Layanan Publik di Kapuas
Patih Herman AB juga mengapresiasi kepada seluruh tim penyusun RTRW Kabupaten Barito Utara yang telah melaksanakan Focus Group Discussion tersebut.
Dimana kata dia dengan diselenggarakannya kegiatan FGD tersebut Pemkab Barito Utara akan mendapatkan perencanaan tata ruang dan wilayah yang baik dan berkelanjutan.
“Harapan kita bersama dengan dilaksanakannya kegiatan FGD tersebut akan mampu menghasilkan sumbangsih pemikiran yang konstruktif dalam penyusunan RTRW Kabupaten Barito Utara yang baik dan dapat mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” kata Atink panggilan akrab Patih Herman AB, Minggu (1/9/2024) di Muara Teweh.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa pembangunan daerah yang baik dan berkelanjutan harus berpedoman kepada RTRW yang disusun dengan melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam menyusun RTRW juga harus memperhatikan beberapa aspek yang penting yaitu menganalisis apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti fasilitas umum, ruang terbuka hijau,
Baca Juga : Pemkab Pulpis Gelar FGD Penanggulangan Bencana
Selain itu dalam penyusunan RTRW ini juga pembuatan drainase harus sangat diperhatikan dalam pengembangan pemukiman, melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat RTRW sehingga adanya transparansi dalam proses RTRW.
“Dan dalam penyusunannya juga harus mengintegrasikan prinsip-prinsip yang keberlanjutan dalam perencanaan, seperti perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam (SDA), dan mitigasi dampak perubahan iklim dan merencanakan penggunaan energi dan sumber daya yang efisien serta mempromosikan pembangunan yang ramah lingkungan,” kata Atink.[Red]
Discussion about this post