Bukan Kritik Pertama, Sikap Sigit terhadap perkara ini juga bukan hal baru.
Pada 9 Juli 2026, ia telah lebih dahulu menyinggung kasus di Kotawaringin Timur sebagai contoh ketimpangan yang dialami masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria.
Saat itu, tanpa menyebut nama perusahaan, ia mengungkap adanya seorang damang, kepala desa, dan anggota DPRD yang digugat perdata dengan nilai tuntutan lebih dari Rp100 miliar hanya karena dianggap menggerakkan aksi masyarakat.
Baca Juga : Menembus Jalan Tanah Menuju Pondok Perjuangan di Jantung Sengketa Pantap
Pernyataan terbarunya mempertegas bahwa perhatian terhadap perkara tersebut belum surut, bahkan terus berkembang seiring proses persidangan yang masih berlangsung.
Sidang Lanjut Agustus
Sementara itu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit masih memasuki tahapan pembuktian.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak.
Perkembangan persidangan itu diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah pembuktian dalam gugatan bernilai Rp104 miliar yang kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Kotawaringin Timur, tetapi juga telah mendapat sorotan dari tingkat nasional. [Red]














Discussion about this post