kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Terjadinya pergeseran jabatan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap wajar dan patut di berlakukan dan hal ini disampaikan oleh Duwel Rawing yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III.
Mantan Bupati Kabupaten Katingan ini mengungkapkan pergeseran tersebut tentu telah mengacu pada Tata Tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kalteng yang mengatur tentang jangka waktu pergeseran AKD.
“Saya rasa pergeseran unsur pimpinan komisi di DPRD Kalteng merupakan hal yang wajar dan pergeseran tersebut sudah diatur melalui Tatib,” katanya kepada awak media, Rabu (2/3).
Politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan setiap 2,5 tahun dari masa jabatan 5 tahun akan diadakan rolling AKD, baik itu komisi – komisi dan badan – badan.
“Seperti halnya Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturam Daerah (Bapemperda),” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan pergeseran AKD ini merupakan bentuk dari upaya menyegaran di struktural Komisi maupun badan yang ada di DPRD Kalteng.
“Pergeseran AKD yang dilakukan saat ini tidak menjadi masalah, karena yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita bisa bekerja secara optimal. Karena pada dasarnya rolling AKD merupakan penyegaran bagi anggota dewan setelah bekerja selama 2,5 tahun,” tegasnya.
Baca juga : Wakil Ketua III DPRD Kalteng Pimpin Kunker ke Batam
Duwel yang juga merupakan Ketua Badan Kehormatan di DPRD Kalteng ini memastikan pergeseran unsur pimpinan Komisi yang awalnya tidak berpengaruh pada optimalisasi kerja.
Baca juga : Komisi III DPRD Kalteng Kunjungi Situs Budaya di Gumas
“Pergeseran ini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dalam arti kita tetap bekerja secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi legislatif,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post